Raja Ampat, salah satu surga biodiversitas laut terbesar di dunia, kini menghadapi ancaman nyata dari industri pertambangan nikel. Pulau Gag, yang termasuk dalam wilayah administratif Raja Ampat, telah menjadi titik panas eksplorasi tambang oleh perusahaan tambang besar.
Aktivitas ini tidak hanya mengubah lanskap hutan tropis yang lebat menjadi kawasan industri, tetapi juga mencemari sungai dan perairan laut akibat limbah tambang dan sedimentasi. Beberapa laporan menyebutkan bahwa air laut di sekitar lokasi tambang mulai berubah warna, dan terumbu karang di perairan dangkal menunjukkan tanda-tanda stres akibat pencemaran.
Padahal, Raja Ampat selama ini menjadi ikon konservasi laut Indonesia dan destinasi wisata dunia. Ancaman ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal ekonomi lokal, karena masyarakat adat menggantungkan hidup dari ekowisata dan perikanan tradisional.
Ironisnya, Indonesia telah memiliki regulasi yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil (UU No. 1 Tahun 2014), namun celah hukum dan lemahnya pengawasan membuat eksploitasi ini terus terjadi. Desakan dari aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan netizen di media sosial semakin kencang, meminta pemerintah untuk menghentikan tambang dan memulihkan wilayah yang rusak.