
Indonesia merupakan salah satu negara yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk kasino. Meskipun topik kasino kadang mencuat dan viral, baik karena perbandingan dengan negara tetangga seperti Singapura atau Makau, larangan ini memiliki dasar hukum, agama, dan sosial yang kuat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, segala bentuk perjudian termasuk kasino dilarang secara hukum. Pihak yang menyelenggarakan maupun yang ikut serta bisa dikenai sanksi pidana.
Pasal 303 KUHP: Mengatur larangan perjudian, termasuk penyelenggara dan peserta.
UU ITE juga melarang perjudian digital atau online.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Dalam ajaran Islam, perjudian (maisir) adalah haram, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 90-91). Karena itu, kebijakan negara banyak dipengaruhi nilai-nilai religius.
Mendirikan kasino dinilai bisa menyebabkan:
Kecanduan judi
Keretakan rumah tangga
Kriminalitas dan penipuan
Penyalahgunaan uang dan hutang
Pemerintah memilih mencegah masalah ini sejak awal, alih-alih menanganinya setelah terjadi.
Meskipun Indonesia memiliki wilayah wisata seperti Bali atau Batam, yang sering dibandingkan dengan Las Vegas atau Marina Bay (Singapura), pemerintah menolak legalisasi kasino sebagai bagian dari strategi pariwisata.
Kebijakan ini juga mencerminkan identitas nasional dan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama dan kedua.
| Negara | Status Kasino | Keterangan |
|---|---|---|
| Singapura | Legal, diawasi ketat | Marina Bay Sands, terbatas usia dan WNA |
| Malaysia | Legal terbatas | Hanya di Genting Highlands |
| Makau | Legal & bebas | Salah satu pusat kasino dunia |
| Indonesia | Ilegal | Dilarang oleh hukum dan agama |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 303
Portal Resmi Kementerian Kominfo – aduankonten.id
BNN, Komnas HAM, dan MUI – Riset sosial dan fatwa