
Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, mencakup permainan seperti taruhan bola, slot, poker, hingga kasino virtual. Meskipun banyak dipromosikan secara viral di media sosial, aktivitas ini tergolong ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia.
Judi online dirancang agar pemain terus kembali bermain, dengan sistem hadiah yang menipu otak. Hal ini bisa memicu kecanduan perilaku, mirip seperti narkoba atau alkohol.
Banyak korban yang kehilangan tabungan, gaji, bahkan berutang akibat terus bermain dengan harapan menang besar. Padahal, sistem dirancang untuk membuat pemain kalah dalam jangka panjang.
Situs judi ilegal sering menyimpan data pribadi pengguna tanpa perlindungan yang memadai, membuka risiko penipuan, pencurian identitas, atau pemerasan.
Di Indonesia, berjudi — termasuk online — melanggar hukum pidana. Baik pemain maupun operator bisa dikenakan sanksi pidana.
Keluarga berantakan: Banyak kasus perceraian dan konflik keluarga akibat kecanduan judi.
Produktivitas menurun: Pekerja atau pelajar jadi lalai, fokus terganggu.
Masalah mental: Stres, depresi, bahkan keinginan bunuh diri akibat kerugian besar.
Jangan pernah coba “iseng” membuka situs judi, karena bisa memicu rasa penasaran dan ketagihan.
Pasang parental control di perangkat anak.
Hindari konten atau akun medsos yang mempromosikan judi.
Laporkan situs atau akun media sosial yang menyebarkan judi ke Kominfo.
Jika sudah terjerumus, segera minta bantuan ke keluarga atau konselor profesional.
Badan Narkotika Nasional (BNN) – Dampak Perilaku Adiktif